10 WBP Pindahan dari Lapas Besi Diperiksa Petugas Lapas Permisan

    10 WBP Pindahan dari Lapas Besi Diperiksa Petugas Lapas Permisan
    Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan menerima 10 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Besi Nusakambangan, Selasa (30/04).

    NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan menerima 10 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Besi Nusakambangan, Selasa (30/04).

    Pemindahan tersebut terjadi sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Pemindahan WBP ini menjadi salah satu wujud konkret dari langkah-langkah dalam rangka pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Indonesia.

    Adapun pemindahan 10 WBP dari Lapas Besi ke Lapas Permisan menunjukkan komitmen untuk memaksimalkan efisiensi dalam penanganan narapidana di pulau Nusakambangan. Lapas Besi, sebagai lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi (Maximum Security), memindahkan sebagian narapidananya ke Lapas Permisan, yang memiliki tingkat keamanan lebih rendah (Medium Security). Hal ini mengisyaratkan terdapat penurunan risiko perilaku dari sebagian narapidana yang memenuhi kriteria tertentu.

    Sebelum pemindahan dilakukan, para narapidana yang akan dipindahkan harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk memperoleh rekomendasi dari pembimbing kemasyarakatan setelah melalui penilaian risiko yang teliti. 

    Selain itu, proses pemindahan ini diawasi ketat oleh petugas dari Lapas Besi dan kepolisian dari Polsek Nusakambangan. Serah terima para narapidana dilakukan dengan prosedur yang ketat dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas P2U sebelum mereka diperbolehkan masuk ke dalam Lapas Permisan.

    Kasno, Ka KPLP Lapas Permisan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pembinaan yang berkelanjutan. 

    "Pembinaan tidak hanya ditujukan untuk narapidana itu sendiri, tetapi juga sebagai bagian dari perwujudan komitmen untuk menjalankan sistem pemasyarakatan yang efektif dan berkeadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku, " Ungkap Kasno.

    Dengan demikian, pemindahan narapidana antar lembaga Pemasyarakatan bukan hanya sebagai pemindahan fisik, tetapi juga sebagai upaya pembinaan dan rehabilitasi yang dijalankan secara sistematis dan terencana.

    #KumhamSemakinPASTI

    #kemenkumham_ri

    #ditjenpas

    #kanwilkemenkumhamjateng

    #diarykemenkumham

    #lapaspermisan

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Cek Kelengkapan Administrasi...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Permisan Pastikan Borgol dan Metal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami